CETAK ULANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda mungkin hilang, rusak, atau Anda memang ingin ganti baru. Bisa ko, silahkan cermati ilusi percakapan antara Wajib pajak dan Petugas KPP.

Ronal (Wajib Pajak I): Rizky, NPWP ku kena hujan nie, jadi rusak!

Rizky (Wajib Pajak II): IY Nie, NPWP ku malah hilang ntah kemana. Jadi bingung nie, gimana ya?

Fauzy (Wajib Pajak III): Tenang aja, pasti ada solusinya. Yuk, kita tanyakan ke Direktur Jenderal Pajak.

Akhirnya Ronal sebagai perwakilan temannya datang ke KPP untuk menanyakan permasalahanya.

Petugas KPP: Selamat pagi Bapak, silahkan duduk, ada yang bisa saya bantu?

Ronal: Terima Kasih, Iy Bapak. Bapak begini, NPWP saya rusak karena kena air hujan? apakah saya bisa menccetak ulang NPWP?

Petugas KPP: Bisa, begini prosedurnya.

 silahkan Anda ajukan formulir pendaftaran cetak ulang kartu NPWP, dengan melampirkan:

ORANG PRIBADI

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BADAN

  1. Fotokopi KTP Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BENDAHARA

  1. Fotokopi KTP Bendahara
  2. Fotokopi SK Bendahara
  3. Cap Instansi

setelah formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan pada:

Seluruh KPP atau KP2KP untuk orang pribadi dengan menunjukan KTP Asli

KPP atau KP2KP tempat terdaftar untuk Badan dan/atau Bendahara

Ronal: Oh Gtu, itu berlaku juga untuk NPWP yang hilang?

Petugas Pajak: Iy Bisa, tapi perlu diingat ya “permohonan cetak ulang kartu NPWP dapat diajukan setelah satu bulan terdaftar“. Ada yang bisa kami bantu lagi, Bapak?

Ronald: Oh Tidak, Terima kasih

 

 

Mohon maaf kalau ada kesamaa Nama dalam dialog tersebut.

 

Sumber: IG: ditjenpajakri

Leave a Reply