Hari pajak yang diperingati di lingkungan direktorat jenderal pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 adalah 14 Juli 1945. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan upacara bendera untuk memperingati hari pajak. Selain mengadakan upacara bendera, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:
HARI PAJAK
Leave a reply