Beberapa orang mungkin menganggap bahwa lebih baik membayar zakat dibandingkan dengan pajak. Namun, anggap itu tidak benar. Pajak dan Zakat harus dibayarkan keduanya. Mari sejenak kita tengok definisi Zakat dan Pajak.
Zakat menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonsia Nomor 54 Tahun 2014 didefinisikan sebagai berikut:
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 didefinisikan sebagai berikut:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari dua definisi diatas, saya mencoba menyimpulkan bahwa kita harus membayar Zakat dan Pajak. Kenapa? karena dari dua definisi diatas sudah jelas, bahwa Zakat dikeluarkan/dibayarkan oleh seorang muslin/badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam. Hal ini tentu berbeda dengan pajak. Pajak dibayarkan oleh warga negara Indonesia baik tanpa memandang Agama, Suku dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu saja, kalau Kita telesuri lebih lanjut penerima zakat dan pajak berbeda. Penerima zakat ada delapan golongan yang disebut dengan Mustahik Zakat. Delapan golongan tersebut seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah: 60 adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqob, Gharim, Fii-Sabillilah, dan Ibnu Sabil. Hal ini tentu berbeda dengan penerima Pajak. Pajak tidak dinikmati oleh segelitir orang, akan tetapi dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, baik dalam bentuk fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan lain sebagainya.
Jadi, ketika anda membayar zakat maka yang menikmati/memanfaatkan zakat Anda adalah Mustahik Zakat. Namun, Ketika Anda membayar pajak maka yang dapat menikmati/memanfaatkan dari pembayaran pajak adalah seluruh warga indonesia