Kita mungkin sudah tahu, bahwa penghasilan pegawai tetap/pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan/biaya pensiunan yang besarnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, Iuran Pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (UU Nomor…