Pajak untuk Hadiah? Posted by Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc on February 10, 2018April 22, 2018 Saya yakin Anda sering mendengar kata hadiah, mungkin Anda juga pernah mendapatkannya. Kalau Anda cermati hadiah dapat dikenakan PPh Pasal 21, 26, 23, Pasal 4 ayat 2 atau bahkan tidak terkena pajak. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.