Author Archives: Amir Hidayatulloh

RELIGIUSITAS DAN PERSEPSI TIDAK ETIS

 

Tulisan ini saya buat berdasarkan dua hasil riset saya, Yaitu:

  1. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapan Pajak [Artikel Klik Di SINI)
  2. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi (Dipresentasikan pada The 2nd Airlangga National Conference of Accounting, 2018)

Saya sangat tertarik dengan pembahasan religiusitas. Hal ini karena protes dari seseorang dengan hasil penelitian saya. Penelitian saya menemukan hasil bahwa “Religusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak”. Hasil ini senada dengan Welch et al. (2005), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari religiusitasnya. Bahkan, McKechar et al. (2013); Utama dan Wahyudin (2016), mengungkapkan bahwa belum ditemukannya bukti yang menyatakan bahwa religuisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi norma pajak. Lebih lanjut, McKechar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat pada sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan sikap beragama. Penelitian saya yang berjudul “Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi ” juga menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi.

Bagi yang tidak berkenan dengan dua hasil penelitian saya, silahkan melakukan bantahan melalui penelitian juga. Perbedaan dalam bidang akademik menyenangkan. Kita dapat saling berbagi hasil penelitian dan saling diskusi hasil penelitian.

 

 

SEKILAS PENGADILAN PAJAK

Pengadilan pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002.  Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak dan Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

Sususunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan terdiri dari satu ketua dan paling banyak lima wakil ketua.

 

PENGUMUMAN ASISTEN DAN GRADER PRODI AKUNTANSI SEMESTER GASAL 2018/2019

Assalamualaikum,

Kepada Asisten dan Grader prodi Akuntansi Semester Gasal 2018/2019 diharapkan kehadiran pada:

Hari, Tanggal: Sabtu, 1 September 2018

Pukul             : 10.30-selesai

Ruang           : 305 A

Bagi Assisten dan Grader diharapkan datang tepat waktu. Daftar Asisten dan Grader terlampir. Daftar asisten

Wasalamualaikum,