Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc

Ilustrasi PPh Pasal 21 (Bonus)

Kasus

Mawar (K), suami bekerja dan memiliki 2 orang anak
Gaji per bulanRp10.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja2%
Premi Jaminan Kematian1%
Iuran THT dibayarkan perusahaan3%
Iuran THT dibayarkan karyawan2%
Iuran Pensiun dibayarkan karyawanRp100.000,00
Bonus (Bulan Mei 2024)Rp20.000.000,00

Tentukan

  1. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
  2. PPh Pasal 21 atas gaji
  3. PPh Pasal 21 atas bonus
  4. PPh Pasal 21 Bulan Mei 2024

Jawab: Silahkan Unduh Jawaban di SINI

Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?

Instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  3. Pembayaran untuk (a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau (b) pemakaian air dan listrik
  4. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan
  5. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
  6. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  7. Pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
  8. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sumber:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.03/2022

RELIGIUSITAS DAN PENGGELAPAN PAJAK

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara Indonesia. Namun, kalau kita amati beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi wajib pajak untuk menggelapan pajak adalah faktor religiusitas.

Religiusitas secara umum dibagi menjadi dua yaitu religiusitas intrinsik dan religiusitas ekstrinsik.

Seperti yang dikemukan oleh Allport dan Ross (1967), religiusitas intrinsik adalah keyakinan individu untuk memeluk agama serta menjalankan dengan sungguh-sungguh. Sedangkan, religiusitas ekstrinsik adalah partisipasi individu guna mencapai tujuan bersama. So, individu yang memiliki religiusitas ekstrinsik adalah individu yang menggunakan agama sebagai dukungan sosial maupun kepuasaan semata.

Artikel lengkap dapat di baca di SINI