Author Archives: Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc

PENGGELAPAN PAJAK LAGI?

Tentunya kita sudah tahu, bahwa sumber pendapatan negara sebesar 85,6% masih berasal dari pajak (Data menurut laman Kementerian Keuangan). Begitu pentingnya peran pajak, Namun beberapa orang masih enggan untuk membayar pajak.

Hidayatulloh (2016) melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang mendorong wajib pajak pribadi untuk menggelapan pajak. Penelitian Hidayatulloh (2016) memperoleh hasil bahwa norma subjektif dan kontrol perilaku persepsian berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak.

Logikanya seperti apa?

Seseorang melakukan penggelapan pajak salah satunya dipengaruhi oleh orang disekitarnya, baik teman, keluarga, atasan dan sebagainya. Sehingga, benar juga kita harus mencari teman yang dapat memotivasi atau mendorong kita menjadi lebih baik.

Ternyata selain orang yang disekitar kita, pengalaman masa lalu juga mempunyai peran dalam aktivitas penggelapan pajak. Misal, ketika kita melakukan kesalahan di masa lalu maka kita berupaya untuk mengurangi atau bahkan menghindari permasalahan yang serupa. Misalnya, ketika kita jadi mahasiswa dan kita pernah mengalami kegagalan belajar. Kegagalan tersebut mungkin disebabkan karena sistem belajar yang menggunakan SKS (Sistem Kebut Semalam) maka mahasiswa tersebut harus dapat mengubah sistem belajarnya agar tidak mengalami kegagalan belajar lagi.

 

lebih jelas silahkan baca artikel Hidayatulloh (2016)–>Disini

 

 

PAJAK UNTUK BARANG MEWAH

 

Anda pasti sudah sering mendengar barang mewah. Mungkin diantara kita berbeda pendapat mana yang tergolong barang mewah. Lihat saja mobil, mungkin beberapa orang menganggap mobil barang mewah, namun beberapa orang mungkin menganggap mobil bukan barang mewah. Sehingga, kita harus menyamakan persepsi barang mana yang dianggap mewah. Oleh karena itu, perlu ada batasan mana yang dapat disebut barang mewah. Barang dikatakan barang mewah ketika mempunyai kriteria sebagai berikut:

Continue reading

BEA MATERAI

Bea MateraiKita mungkin pernah mengalami kebingungan mengenai Bea Materai. Pertanyaan ini mungkin sering muncul dalam pikiran kita. Dokumen seperti apa yang terkena Bea Materai?, Dokumen yang tidak terkena Bea Materai, Kapan kita Menggunakan Materai Rp3.000 dan Materai Rp6.000?. Mari Kita Cermati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000–>Klik untuk downlood (PP-24-TH-2000-PERUBAHAN-TARIF-BEA-METERAI)

Continue reading