Category Archives: Uncategorized

KELAS BUKAN HANYA SEKEDAR “CERAMAH DAN MENDENGAR”

Dosen di era sekarang bukanlah lagi sebagai “Dewa Pengetahuan”. Kelas juga bukan hanya tempat mahasiswa duduk, mendengarkan, dan mencatat. Kelas bukan lagi tempat mahasiswa mencari sumber pengetahuan yang utama. Iya, era sekarang adalah era digital. Mahasiswa dapat mencari sumber pengetahuan melalui internet. Sehingga, sangat memungkinkan mahasiswa mendapatkan terbaru pengetahuan lebih dulu dibandingkan dosen.

Kelas bukanlah sebuah ruangan yang menakutkan bagi mahasiswa. Kelas bukanlah hal yang membuat mahasiswa hanya duduk sambal mendengarkan. Kelas bukanlah tempat mahasiswa diam karena ketakutan. Kelas bukanlah tempat memamerkan pengetahuan yang dimiliki. Akan tetapi, kelas adalah tempat mahasiswa beraktivitas. Kelas adalah tempat mahasiswa merasa gembira. Kelas adalah tempat ajang diskusi.

Kelas dapat dibuat seperti rumah bagi mahasiswa. Kelas tidak hanya sebagai ajang berceramah dan mendengarkan. Akan tetapi, kelas adalah tempat menyalurkan bakat mahasiswa. Sehingga, sudah seharusnya sebagai seorang pendidik, kita perlu membuat kelas yang gembira dan kelas yang antusias dengan diskusi.

Cara membuat kelas menjadi fun adalah dengan menerapkan metoda game, dan salah satu metoda game tersebut, saya kasih nama “siapa saya”. Silahkan artikel lengkap dapat diunduh DISINI

CETAK ULANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda mungkin hilang, rusak, atau Anda memang ingin ganti baru. Bisa ko, silahkan cermati ilusi percakapan antara Wajib pajak dan Petugas KPP.

Ronal (Wajib Pajak I): Rizky, NPWP ku kena hujan nie, jadi rusak!

Rizky (Wajib Pajak II): IY Nie, NPWP ku malah hilang ntah kemana. Jadi bingung nie, gimana ya?

Fauzy (Wajib Pajak III): Tenang aja, pasti ada solusinya. Yuk, kita tanyakan ke Direktur Jenderal Pajak.

Akhirnya Ronal sebagai perwakilan temannya datang ke KPP untuk menanyakan permasalahanya.

Petugas KPP: Selamat pagi Bapak, silahkan duduk, ada yang bisa saya bantu?

Ronal: Terima Kasih, Iy Bapak. Bapak begini, NPWP saya rusak karena kena air hujan? apakah saya bisa menccetak ulang NPWP?

Petugas KPP: Bisa, begini prosedurnya.

 silahkan Anda ajukan formulir pendaftaran cetak ulang kartu NPWP, dengan melampirkan:

ORANG PRIBADI

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BADAN

  1. Fotokopi KTP Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BENDAHARA

  1. Fotokopi KTP Bendahara
  2. Fotokopi SK Bendahara
  3. Cap Instansi

setelah formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan pada:

Seluruh KPP atau KP2KP untuk orang pribadi dengan menunjukan KTP Asli

KPP atau KP2KP tempat terdaftar untuk Badan dan/atau Bendahara

Ronal: Oh Gtu, itu berlaku juga untuk NPWP yang hilang?

Petugas Pajak: Iy Bisa, tapi perlu diingat ya “permohonan cetak ulang kartu NPWP dapat diajukan setelah satu bulan terdaftar“. Ada yang bisa kami bantu lagi, Bapak?

Ronald: Oh Tidak, Terima kasih

 

 

Mohon maaf kalau ada kesamaa Nama dalam dialog tersebut.

 

Sumber: IG: ditjenpajakri

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

SIAPA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN?

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 atau lebih. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000 dapat melakukan pembukuan, asalkan wajib pajak bersangkutan memilih untuk melakukan pembukuan.

SIAPA YANG MENYELENGGARAKAN PENCATATAN?

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000. Wajib pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Sehingga, wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

 

CATATAN LEBIH LANJUT DAPAT DIBACA  DI SINI