Category Archives: Uncategorized

RELIGIUSITAS ATAU LINGKUNGAN SOSIAL?

Religiuistas atau lingkungan sosial?, Inilah dua faktor yang diduga akan memengaruhi persepsi etis mahasiswa, maupun niat untuk menggelapan pajak. Dua penelitian saya mengmbil topik religiusitas. Dua penelitian saya mendapatkan hasil yang sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa maupun niat untuk menggelapan pajak. Hasil ini sedikit membuat penulis kaget.

Penelitian saya yang berjudul “Faktor-Faktor yang mendorong individu untuk menggelapan pajak” memperoleh hasil bahwa religisuitas tidak berpengaruh terhadap niat individu untuk menggelapan pajak. Hasil ini didukung oleh hasil penelitian Welch et al. (2015), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari tingkat religisuitas yang dimilikinya. Lebih lanjut, Mc Kerchar et al. (2013) serta Utama dan Wahyudi (2016), menyatakan bahwa belum ditemukan adanya suatu bukti yang menyatakan bahwa religisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi moral pajak. Bahkan, lebih lanjut Mc Kerchar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat terhadap sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan keyakinan agama.

Penelitian saya lebih lanjut menemukan bahwa niat untuk menggelapan pajak dipengaruhi oleh norma subjektif. Oleh karena itu, kerabat dekat, keluarga, rekan kerja, atasan, dan sebagainya merupakan salah satu penyebab individu untuk menggelapan pajak. Apakah dari hasil ini berarti bahwa “Individu akan melakukan sesuatu karena adanya dorongan/bujukan dari lingkungan dibandingkan dengan religuusitas?

 Hasil diatas membuat saya lebih termotivasi untuk meneliti kembali mengenai religuistas. Namun, penelitian saya selanjutnya tidak lagi terhadap niat untuk menggelapan pajak, akan tetapi terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi. Lagi-lagi, hasil yang saya temukan sama, yaitu religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa.

Dari dua hasil penelitian diatas, saya berpikir kembali “benarkan religisiusitas tidak berpengaruh terhadap perilaku individu?”. Bisakan saya menyebutnya bahwa aktivitas individu yang terkait agama itu bukan suatu religusitas, namun hanya sebatas agama?. Atau bahwa individu akan bertindak atas bujukan orang lain (lingkungan sosial) dibandingkan religiusitasnya?. Silahkan bagi yang tertarik dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

Apakah Kamu bertindak karena lingkungan sosial kamu?

Apakah ketika kamu berbuat etis juga karena dorongan lingkungan sosial kamu?

Kenapa lingkungan sosial sangat berpengaruh terhadap perilaku kamu?

Benarkan religisutas yang kamu miliki itu religiusitas bukan aktivitas keagamaan?

Mari kita renungkan!

Mari kita teliti kembali!

 

Sumber:

  1. Hidayatulloh, Amir. 2016. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapkan pajak. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan OPTIMUM, Volume 6, Nomor 2, halaman 189-200
  2. Hidayatulloh, Amir, dan Sartini. 2018. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi. Hasil Laporan Penelitian

DOSEN SEKALIGUS SAHABAT MAHASISWA

Semester Gasal 2018/2019, saya diberi amanah untuk mengajar kelas Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMA) kelas A, B, C, dan D. Kelas ini adalah salah satu kelas yang membuat senang, ketawa, bahkan membuat saya marah.

Saya selalu menganggap mahasiswa adalah “sahabat saya”. Saya sebisa mungkin menempatkan diri saya sebagai dosen sekaligus sahabat bagi mahasiswa. Diawal perkuliahan SIMA, mungkin beberapa mahasiswa menganggap saya galak, dosen yang sering membuat mahasiswa bergadang, dan dosen yang membuat mahasiswa tegang setiap saya masuk kelas. Iy, membuat tegang karena mahasiswa diminta maju untuk menerangkan materi dan kalau mahasiswa tidak bisa menjelaskan materi, saya memberikan kesempatan mahasiswa tersebut untuk belajar di luar kelas.

Yang penasaran dengan tulisan ini silahkan unduh diartikel yang berjudul Amir Hidayatulloh

PAJAK RESTORAN

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa ketika makan di restoran, mereka dikenai PPN. Hal ini mungkin karena tarif untuk PPN dan Pajak Restoran sama, yaitu 10%. Mari kita mengenal lebih lanjut mengenai pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran termasuk pajak Kabupaten/Kota.

Objek Pajak Restoran.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. So, ketika kita beli makanan di restoran, dan makanan tersebut dibawa pulang ke rumah,,,,tetap masih dikenakan pajak restoran ya. ..Akan tetapi, tidak semua pelayanan yang disediakan oleh restoran terkena pajak. Pelayanan yang disedikan oleh restoran dan tidak dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu (DITETAPKAN MELALUI PERATURAN DAERAH YA).

Subjek dan Wajib Pajak Restoran.

Siapa subjek pajak restoran? Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Restoran

Dasar pengenaan pajak (DPP) pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak restoran ditetap paling tinggi 10%, so tiap daerah mungkin mengenakan tarif pajak restoran berbeda-beda. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perlu diingat ya, pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

 

ILUSTRASI KASUS

Restoran JUJUR PASTI ENAK menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan restoran JUJUR PASTI ENAK, pendapatan restoran selama satu bulan adalah Rp100.000.000. Peraturan Daerah tersebut menetapkan tarif pajak restoran adalah 10%. Hitunglah pajak restoran yang harus dipungut oleh Restoran JUJUR PASTI ENAK!

Pajak Restoran: Tarif X DPP

Pajak Restoran: 10% X Rp100.000.000

Pajak Restoran: Rp10.000.000

 

 

 

 

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah