Category Archives: Uncategorized

PAJAK RESTORAN

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa ketika makan di restoran, mereka dikenai PPN. Hal ini mungkin karena tarif untuk PPN dan Pajak Restoran sama, yaitu 10%. Mari kita mengenal lebih lanjut mengenai pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran termasuk pajak Kabupaten/Kota.

Objek Pajak Restoran.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan ini meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. So, ketika kita beli makanan di restoran, dan makanan tersebut dibawa pulang ke rumah,,,,tetap masih dikenakan pajak restoran ya. ..Akan tetapi, tidak semua pelayanan yang disediakan oleh restoran terkena pajak. Pelayanan yang disedikan oleh restoran dan tidak dikenai pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu (DITETAPKAN MELALUI PERATURAN DAERAH YA).

Subjek dan Wajib Pajak Restoran.

Siapa subjek pajak restoran? Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Sedangkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Restoran

Dasar pengenaan pajak (DPP) pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak restoran ditetap paling tinggi 10%, so tiap daerah mungkin mengenakan tarif pajak restoran berbeda-beda. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perlu diingat ya, pajak restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

 

ILUSTRASI KASUS

Restoran JUJUR PASTI ENAK menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan restoran JUJUR PASTI ENAK, pendapatan restoran selama satu bulan adalah Rp100.000.000. Peraturan Daerah tersebut menetapkan tarif pajak restoran adalah 10%. Hitunglah pajak restoran yang harus dipungut oleh Restoran JUJUR PASTI ENAK!

Pajak Restoran: Tarif X DPP

Pajak Restoran: 10% X Rp100.000.000

Pajak Restoran: Rp10.000.000

 

 

 

 

Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NPWP UNTUK WANITA KAWIN?

Dua kategori kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak wanita kawin yang menjalankan pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:

  1. Wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Hal ini disebabkan karena: (a) hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, (b) menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau (3) memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Sehingga, wanita kawin ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
  2. Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Sehingga, wanita kawin ini harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Timbul pertanyaan ” Bagaimana ketika seorang wanita memiliki NPWP sebelum menikah?...Wanita yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah, maka wanita tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP saat sudah menikah (ketika wanita tersebut tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban terpisah dengan suami). Oleh karena itu, wanita tersebut saat sudah menikah dapat menggunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Alasan mengenai penghapusan NPWP lebih lanjut dapat dibaca melalui link ini

 

Sumber:pajak.go.id

RELIGIUSITAS DAN PERSEPSI TIDAK ETIS

 

Tulisan ini saya buat berdasarkan dua hasil riset saya, Yaitu:

  1. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapan Pajak [Artikel Klik Di SINI)
  2. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi (Dipresentasikan pada The 2nd Airlangga National Conference of Accounting, 2018)

Saya sangat tertarik dengan pembahasan religiusitas. Hal ini karena protes dari seseorang dengan hasil penelitian saya. Penelitian saya menemukan hasil bahwa “Religusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak”. Hasil ini senada dengan Welch et al. (2005), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari religiusitasnya. Bahkan, McKechar et al. (2013); Utama dan Wahyudin (2016), mengungkapkan bahwa belum ditemukannya bukti yang menyatakan bahwa religuisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi norma pajak. Lebih lanjut, McKechar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat pada sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan sikap beragama. Penelitian saya yang berjudul “Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi ” juga menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi.

Bagi yang tidak berkenan dengan dua hasil penelitian saya, silahkan melakukan bantahan melalui penelitian juga. Perbedaan dalam bidang akademik menyenangkan. Kita dapat saling berbagi hasil penelitian dan saling diskusi hasil penelitian.