NPWP UNTUK WANITA KAWIN?

Dua kategori kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak wanita kawin yang menjalankan pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:

  1. Wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Hal ini disebabkan karena: (a) hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, (b) menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau (3) memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Sehingga, wanita kawin ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
  2. Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Sehingga, wanita kawin ini harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Timbul pertanyaan ” Bagaimana ketika seorang wanita memiliki NPWP sebelum menikah?...Wanita yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah, maka wanita tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP saat sudah menikah (ketika wanita tersebut tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban terpisah dengan suami). Oleh karena itu, wanita tersebut saat sudah menikah dapat menggunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Alasan mengenai penghapusan NPWP lebih lanjut dapat dibaca melalui link ini

 

Sumber:pajak.go.id

Leave a Reply