Faktor Pendorong Wajib Pajak Untuk Menggelapan Pajak

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Hal ini terbukti pendapatan negara 70% bersumber dari sektor pajak. oleh karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan. Namun, data yang disajikan dalam laman okezone sangat mengejutkan. Laman okezone mengungkapkan bahwa dari 2009-2015 realisasi pajak selalu dibawah target yang telah ditetapkan. Hal ini mengidentifikasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, atau wajib pajak masih mempunyai niat atau tindakan untuk melakukan penggelapan pajak. Penggelapan pajak yaitu upaya wajib pajak untuk tidak membayarkan pajak dengan sengaja melanggar undang-undang.

Norma subjektif merupakan salah satu pemicu wajib pajak untuk menggelapan pajak. aktivitas penggelapan yang dilakukan oleh wajib pajak dipengaruhi oleh lingkungan sekitar wajib pajak, baik lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lain sebagainya. Atau dapat disimpulkan, bahwa faktor lingkungan eksternal adalah salah satu pemicu wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak.

Wajib pajak melakukan penggelapan pajak, mungkin didorong oleh keluarga. Misalnya, tuntutan untuk mendapatkan pendapatan yang besar, tuntutan untuk memnuhi kebutuhan keluarga dan lain sebagainya. Selain lingkungan keluarga, lingkungan tempat kerja juga akan memicu wajib pajak untuk menggelapan pajak. Misal, atasan meminta wajib pajak (dalam hal ini sebagai karyawan) untuk meminimalisir pajak yang terutangnya, maupun dorongan dari rekan kerjanya.

Hal yang sangat mengejutkan adalah bahwa religisuitas yang dimiliki wajib pajak, ternyata tidak dapat mengontrol wajib pajak untuk tidak melakukan penggelapan pajak. hal ini mungkin mengidentifikasikan bahwa wajib pajak yang taat beribadah maupun tidak taat beribadah, masih mempunyai niat untuk melakukan penggelapan pajak. mungkin, karena anggapan bahwa lebih baik membayar zakat daripada pajak, atau kami sudah membayar zakat, kenapa masih harus membayar pajak.

Ungkapan “lebih baik membayar zakat daripada pajak, serta kami sudah membayar zakat, kenapa masih harus membayar pajak”, hal ini mungkin disebabkan karena kekhawatiran wajib pajak bahwa uang pajak yang disetorkan di negara ujung-ujungnya di KORUPSI, atau wajib pajak kurang percaya terhadap pemerintah.

Pertanyaan selanjutnya, hal apa yang dapat membuat jera wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Faktor tersebut antara lain yaitu pengalaman masa lalu wajib pajak yang sudah pernah ketahuan melakukan penggelapan pajak, dan sudah pernah terkena sanksi pajak.

 Sumber: Hidayatulloh (2016)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *