Apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung berdasarkan harga pasar wajar saat penyerahan barang atau jasa kena pajak dilakukan.
- Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dan penyertaan 25 persen atau lebih pada dua penguasaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
- Pengusaha mengusai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bahwa penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan/atau ke samping satu derajat