Anda pasti sudah sering mendengar barang mewah. Mungkin diantara kita berbeda pendapat mana yang tergolong barang mewah. Lihat saja mobil, mungkin beberapa orang menganggap mobil barang mewah, namun beberapa orang mungkin menganggap mobil bukan barang mewah. Sehingga, kita harus menyamakan persepsi barang mana yang dianggap mewah. Oleh karena itu, perlu ada batasan mana yang dapat disebut barang mewah. Barang dikatakan barang mewah ketika mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh kalangan tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
Apakah barang mewah terkena pajak?
Mari kita cermati Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2017 untuk menjawab pertanyaan tersebut. PMK RI No 35/PMK.010/2017 mengatur jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Mari kita cermati Peraturan Menteri Keuangan Tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa tarif PPnBM adalah:20%, 40%, 50% dan 75%. Kapan tarif itu digunakan?. Berikut ringkasannya.
Tarif | Uraian Barang | |
20% | Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, | |
apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya | ||
1 | Rumah dan town house dan jenis nonstrata title dengan | |
harga jual sebesar Rp20.000.000.000 atau lebih | ||
2 | Apartemen, kondominium, town housedari jenis strata title | |
dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 | ||
atau lebih | ||
40% | 1 | Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, |
pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak | ||
2 | kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali | |
untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk | ||
peluru senapan angin | ||
50% | Kelompok pesawat udara selain untuk keperluan negara/angkutan | |
udara niaga | ||
1 | Helikopter | |
2 | Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter | |
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk | ||
keperluan negara | ||
1 | Senjata artileri | |
2 | Revolver dan Pistol | |
3 | Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan | |
peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan | ||
bahan peledak | ||
75% | Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara | |
dan angkutan umum | ||
1 | Kapal pesiar, kapak ekskursi, dan kendaraan air semacam itu | |
terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari | ||
semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angjutan umum | ||
2 | Yacht, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum |