Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Penyesuain penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Berikut Ilustrasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak