Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2018 Leave a reply Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berikut daftar nama Badan/Lembaga tersebut–>Klik DISINI Share