Kita mungkin beranggapan bahwa seseorang yang mempunyai tingkat religiusitas yang lebih tinggi tidak mungkin di pikiran/hati mereka untuk melakukan penggelapan pajak. Akan tetapi, hal ini tidak didukung oleh hasil penelitian Hidayatulloh (2016). Penelitian Hidayatulloh (2016) menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak. Hasil penelitian Hidayatulloh (2016) secara tidak langsung didukung oleh hasil penelitian Welch et al. (2005); McKerchar et al. (2013); Utama dan Wahyudi (2016).
Welch et al. (2005) menyatakan bahwa masyarakat mempunyai persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak, terlepas dari tingkat religiusitas. Bahkan, McKerchar et al. (2013); Utama dan Wahyudi (2016) mengungkapkan bahwa belum ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa religiusitas sebagai salah satu yang memperngaruhi moral pajak. Lebih lanjut, McKerchar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki dampak yang lebih kuat terhadap sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan keyakinan agama.
Hasil Penelitian Hidayatulloh (2016) selengkapnya dapat dibaca–>http://journal.uad.ac.id/index.php/OPTIMUM/article/view/7879