Tag Archives: NPWP

Tata Cara Penghapusan NPWP

Berikut tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Bagi wajib pajak pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, syaratnya adalah memberitahukan secara tertulis dari ahli waris. Dan jangan lupa disertai dengan fotokopi kematian.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, syaratnya adalah fotokopi surat nikah dan akte perkawinan. Penghapusan NPWP wanita kawin ini karena wanita kawin tersebut ingin ikut NPWP suaminya.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sesudah selesainya pembagian dengan syarat ada surat pernyataan dari ahli waris
  4. Wajib pajak Badan yang tela dilikuidasi secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran dan neraca likuiditas
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya surat atau dokumen lain yang mendukung hal tersebut
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan.

 

Selain syarat-syarat administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka juga harus dipenuhi syarat-syarat lainnya. Berikut syarat-syarat lainnya:

  1. Telah melunasi utang pajak yang ada
  2. Telah dilakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya utang pajak yang tidak mungkin ditagih karena Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi, atau Wajib Pajak tidak memiliki kekayaan lagi.

 

 

Sumber:

IAI. 2015. Modul Chartered Accountant “Manajemen Perpajakan”.

APA SIH KERUGIAN TIDAK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK?

 

Seperti yang kita tahu, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Apa kerugian tidak memiliki NPWP?

kerugian tidak memiliki NPWP adalah:

1. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Misal, Seandainya Tuan Fauzy memiliki penghasilan kena pajak atau dasar pengenaan pajak Rp50.000.000. Maka ketika Tuan Fauzy memiliki NPWP maka dikenakan tarif 5% (5% X Rp50.000.000=Rp2.500.000). Seandainya, Tuan Fauzy tidak memiliki NPWP maka dia dikenakan tarif 6% (6% XRp50.000.000=Rp3.000.000). So, lumayan kan selisihnya.

2. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 lebih tinggi 100% dibandingkan dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

3. Sanski pidana bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya penerimaan pajak dalam penerimaan negara. Dalam perbuatan ini termasuk tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunkan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak.

 

Sumber: Lubis, Irwansyah dan L.S. Abidah. 2014. Praktikum Perpajakan All Taxes. Jakarta: Mitra Wacana Media

CETAK ULANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda mungkin hilang, rusak, atau Anda memang ingin ganti baru. Bisa ko, silahkan cermati ilusi percakapan antara Wajib pajak dan Petugas KPP.

Ronal (Wajib Pajak I): Rizky, NPWP ku kena hujan nie, jadi rusak!

Rizky (Wajib Pajak II): IY Nie, NPWP ku malah hilang ntah kemana. Jadi bingung nie, gimana ya?

Fauzy (Wajib Pajak III): Tenang aja, pasti ada solusinya. Yuk, kita tanyakan ke Direktur Jenderal Pajak.

Akhirnya Ronal sebagai perwakilan temannya datang ke KPP untuk menanyakan permasalahanya.

Petugas KPP: Selamat pagi Bapak, silahkan duduk, ada yang bisa saya bantu?

Ronal: Terima Kasih, Iy Bapak. Bapak begini, NPWP saya rusak karena kena air hujan? apakah saya bisa menccetak ulang NPWP?

Petugas KPP: Bisa, begini prosedurnya.

 silahkan Anda ajukan formulir pendaftaran cetak ulang kartu NPWP, dengan melampirkan:

ORANG PRIBADI

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BADAN

  1. Fotokopi KTP Pengurus
  2. Fotokopi NPWP Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018

BENDAHARA

  1. Fotokopi KTP Bendahara
  2. Fotokopi SK Bendahara
  3. Cap Instansi

setelah formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan pada:

Seluruh KPP atau KP2KP untuk orang pribadi dengan menunjukan KTP Asli

KPP atau KP2KP tempat terdaftar untuk Badan dan/atau Bendahara

Ronal: Oh Gtu, itu berlaku juga untuk NPWP yang hilang?

Petugas Pajak: Iy Bisa, tapi perlu diingat ya “permohonan cetak ulang kartu NPWP dapat diajukan setelah satu bulan terdaftar“. Ada yang bisa kami bantu lagi, Bapak?

Ronald: Oh Tidak, Terima kasih

 

 

Mohon maaf kalau ada kesamaa Nama dalam dialog tersebut.

 

Sumber: IG: ditjenpajakri