Tag Archives: PMK NOmor 15/PMK.03/2018

Bagaimana Menghitung Penghasilan Bruto yang sebenarnya tidak diketahui?

Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

  1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
  2. Tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.

Continue reading