Monthly Archives: November 2018

NPWP UNTUK WANITA KAWIN?

Dua kategori kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak wanita kawin yang menjalankan pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:

  1. Wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Hal ini disebabkan karena: (a) hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, (b) menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau (3) memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Sehingga, wanita kawin ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat satu bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
  2. Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Sehingga, wanita kawin ini harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Timbul pertanyaan ” Bagaimana ketika seorang wanita memiliki NPWP sebelum menikah?...Wanita yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah, maka wanita tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP saat sudah menikah (ketika wanita tersebut tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban terpisah dengan suami). Oleh karena itu, wanita tersebut saat sudah menikah dapat menggunakan NPWP suami untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Alasan mengenai penghapusan NPWP lebih lanjut dapat dibaca melalui link ini

 

Sumber:pajak.go.id

RELIGIUSITAS DAN PERSEPSI TIDAK ETIS

 

Tulisan ini saya buat berdasarkan dua hasil riset saya, Yaitu:

  1. Faktor-Faktor Yang Mendorong Wajib Pajak Pribadi Untuk Menggelapan Pajak [Artikel Klik Di SINI)
  2. Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi (Dipresentasikan pada The 2nd Airlangga National Conference of Accounting, 2018)

Saya sangat tertarik dengan pembahasan religiusitas. Hal ini karena protes dari seseorang dengan hasil penelitian saya. Penelitian saya menemukan hasil bahwa “Religusitas tidak berpengaruh terhadap niat untuk menggelapan pajak”. Hasil ini senada dengan Welch et al. (2005), yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai penggelapan pajak terlepas dari religiusitasnya. Bahkan, McKechar et al. (2013); Utama dan Wahyudin (2016), mengungkapkan bahwa belum ditemukannya bukti yang menyatakan bahwa religuisutas sebagai salah satu faktor yang memengaruhi norma pajak. Lebih lanjut, McKechar et al. (2013) menyatakan bahwa integritas pribadi dianggap memiliki efek yang lebih kuat pada sikap kepatuhan pajak dibandingkan dengan sikap beragama. Penelitian saya yang berjudul “Pengaruh Religiusitas dan Love of Money Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi ” juga menemukan hasil bahwa religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi etis mahasiswa akuntansi.

Bagi yang tidak berkenan dengan dua hasil penelitian saya, silahkan melakukan bantahan melalui penelitian juga. Perbedaan dalam bidang akademik menyenangkan. Kita dapat saling berbagi hasil penelitian dan saling diskusi hasil penelitian.