
Hari pajak yang diperingati di lingkungan direktorat jenderal pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 adalah 14 Juli 1945. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengadakan upacara bendera untuk memperingati hari pajak. Selain mengadakan upacara bendera, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbCR) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan diperlakikan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.