Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mendefinisikan pembukuan dan Pencatatan sebagai berikut:
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Leave a reply
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 mendefinisikan pembukuan dan Pencatatan sebagai berikut:
Saya yakin Anda sering mendengar kata hadiah, mungkin Anda juga pernah mendapatkannya. Kalau Anda cermati hadiah dapat dikenakan PPh Pasal 21, 26, 23, Pasal 4 ayat 2 atau bahkan tidak terkena pajak. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.
Kita mungkin sudah tahu, bahwa penghasilan pegawai tetap/pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan/biaya pensiunan yang besarnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, Iuran Pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (UU Nomor 36 tahun 2008). Hal yang menarik kita cermati adalah biaya jabatan.