Pajak Kendaraan Bermotor

 

Beberapa orang mungkin bertanya mengenai pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor pribadi. Mari kita cermati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau pengusaan kendaraan bermotor. Sehingga yang termasuk kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7. Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu:

  1. Kereta Api
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau mengusai kendaraan bermotor. Sedangkan, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

Tarif Pajak Kendaraan Bemotor Pribadi

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% dan paling tinggi 2%
  2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Perlu diingat, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor

Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:

  1. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor
  2. Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya
  3. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

 

 

Leave a Reply