Seperti yang kita tahu, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Apa kerugian tidak memiliki NPWP?
kerugian tidak memiliki NPWP adalah:
1. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Misal, Seandainya Tuan Fauzy memiliki penghasilan kena pajak atau dasar pengenaan pajak Rp50.000.000. Maka ketika Tuan Fauzy memiliki NPWP maka dikenakan tarif 5% (5% X Rp50.000.000=Rp2.500.000). Seandainya, Tuan Fauzy tidak memiliki NPWP maka dia dikenakan tarif 6% (6% XRp50.000.000=Rp3.000.000). So, lumayan kan selisihnya.
2. Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 bagi wajib pajak tidak memiliki NPWP
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pasal 23 lebih tinggi 100% dibandingkan dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.
3. Sanski pidana bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya penerimaan pajak dalam penerimaan negara. Dalam perbuatan ini termasuk tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunkan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak.
Sumber: Lubis, Irwansyah dan L.S. Abidah. 2014. Praktikum Perpajakan All Taxes. Jakarta: Mitra Wacana Media