SIAPA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN?
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 atau lebih. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000 dapat melakukan pembukuan, asalkan wajib pajak bersangkutan memilih untuk melakukan pembukuan.
SIAPA YANG MENYELENGGARAKAN PENCATATAN?
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.800.000.000. Wajib pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Sehingga, wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
CATATAN LEBIH LANJUT DAPAT DIBACA DI SINI