Author Archives: Amir Hidayatulloh

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2018

Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berikut daftar nama Badan/Lembaga tersebut–>Klik DISINI

Automatic Exchange of Information (AeOI)


Saat ini 100 negara/yuridiksi sudah memiliki komitmen untuk melakukan Automatic Exchange of Information (AeOI) termasuk didalamnya adalah negara G20. Dari 100 negara/yuridiksi yang memiliki komitmen untuk melakukan AeOI sebanyak 50 negara/yuridiksi melakukan AeOI pertama kali pada bulan September 2017, dan 50 negara/yuridiksi lainnya melakukan AeOI pertama kali pada September 2018 termasuk Indonesia.

APA MANFAATNYA INDONESIA MENGIKUTI AEOI?

Beberapa manfaat yang diperoleh Indonesia ketika mengikti AeOI adalah sebagai berikut:

Continue reading →

Bagaimana Menghitung Penghasilan Bruto yang sebenarnya tidak diketahui?

Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

  1. Tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau
  2. Tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya.

Continue reading →