
Saat ini 100 negara/yuridiksi sudah memiliki komitmen untuk melakukan Automatic Exchange of Information (AeOI) termasuk didalamnya adalah negara G20. Dari 100 negara/yuridiksi yang memiliki komitmen untuk melakukan AeOI sebanyak 50 negara/yuridiksi melakukan AeOI pertama kali pada bulan September 2017, dan 50 negara/yuridiksi lainnya melakukan AeOI pertama kali pada September 2018 termasuk Indonesia.
APA MANFAATNYA INDONESIA MENGIKUTI AEOI?
Beberapa manfaat yang diperoleh Indonesia ketika mengikti AeOI adalah sebagai berikut:
Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:
Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi ke luar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaanya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu: