Featured post

Instansi Pemerintah Tidak Melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?

Instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  3. Pembayaran untuk (a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, atau (b) pemakaian air dan listrik
  4. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pendidikan
  5. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
  6. Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  7. Pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
  8. Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Sumber:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.03/2022

Featured post

RELIGIUSITAS DAN PENGGELAPAN PAJAK

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara Indonesia. Namun, kalau kita amati beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi wajib pajak untuk menggelapan pajak adalah faktor religiusitas.

Religiusitas secara umum dibagi menjadi dua yaitu religiusitas intrinsik dan religiusitas ekstrinsik.

Seperti yang dikemukan oleh Allport dan Ross (1967), religiusitas intrinsik adalah keyakinan individu untuk memeluk agama serta menjalankan dengan sungguh-sungguh. Sedangkan, religiusitas ekstrinsik adalah partisipasi individu guna mencapai tujuan bersama. So, individu yang memiliki religiusitas ekstrinsik adalah individu yang menggunakan agama sebagai dukungan sosial maupun kepuasaan semata.

Artikel lengkap dapat di baca di SINI

Featured post

UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP)

Tanggal 7 Oktober 2021, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah sejumlah undang-undang sekaligus yaitu UU KUP, UU PPN, UU Bea Cukai, UU PPh, UU Penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Cipta Kerja.

UU KUP

  1. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Asistensi Penagihan Pajak Global

UU PPh

  1. Perbaikan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, dengan menaikan lapisan terendah yang dulunya Rp50.000.000 menjadi Rp60.000.000
  2. Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 5 miliar
  3. Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM
  4. Tarif PPh Badan diputuskan tetap 22% mulai 2022

PERBANDINGAN UU PPH SEBELUMNYA DENGAN UU HPP

TARIF UU SEBELUMNYA (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)LapisanTarif UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanLapisan
5%0-50 Juta5%0-60 Juta
15%50 Juta-250 Juta15%60 Juta-250 Juta
25%250 Juta-500 Juta25%250 Juta-500 Juta
30%Lebih dari 500 juta30%500 Juta-5 Miliar
  35%Lebih dari 5 miliar

UU PPN

  1. Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial
  2. PPN meningkat secara gradual menjadi 11 persen mulai april 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025
  3. Pemungutan PPN atas barang/jasa atau usaha tertentu ditetapkan tarif PPN final yang perinciannya akan diatur dengan PMK.
Featured post

PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Materai

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Propinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  5. Pajak Parkir
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Catatan:

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Featured post

Apa kata mahasiswa mengenai kelas praktikum pajak yang dilakukan secara daring?

Menilik Kelebihan dan Kekurangan Perkuliahan Online - Jurnalposmedia.com
sumber: jurnalposmedia.com

Awal tahun 2020, hal yang kita tidak inginkan terjadi juga. Tahun ini terjadi pandemi covid-19. Adanya pandemi ini mendorong beberapa instansi untuk menyesuaikan aktivitasnya karena salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus covid ini yaitu dengan tidak berkerumum (berkumpul).

Dunia pengajaran pun harus penyesuaian, yang dulunya dilakukan dengan tatap muka diubah menjadi pembelajaran secara daring. Ya, pembelajaran dengan memanfaatkan media-media elektronik seperti zoom meeting, google classroom, whatshapp group bahkan instagram maupun youtube.

Pembelajaran praktikum tidak luput dari pembelajaran yang menerapakan sistem daring. 24 dari 34 mahasiswa (70,6%) menyatakan bahwa pembelajaran praktikum secara daring sulit dimengerti, sedangkan 10 dari 34 mahasiswa (29,4%) menyatakan pembelajaran praktikum secara daring mudah dimengerti. Data ini mungkin tidak mengejutkan, mungkin sudah sesuai dengan persepsi kita selama ini. Terus bagaimana pembelajaran praktikum secara daring yang diminati oleh mahasiswa?

16 dari 34 mahasiswa (47,1 %) menyatakan bahwa media daring untuk pembelajaran zoom meeting, 44,1% menggunakan google meet dan lainnya menyatakan pembelajaran menggunakan whathsapp grup, kombinasi zoom meeting/google meet dan video, serta 2,9% persen tidak sanggup melupakan pembelajaran tatap muka. Data survei disajikan pada gambar di bawah ini.

Data diatas diambil dari kelas praktikum pajak yang saya ampuh. Data diatas diambil dengan menyebarkan google form saat mahasiswa akan melakukan ujian akhir semester.

Pandemi ini memang mendorong kita untuk beradaptasi dengan teknologi, atau bahkan memaksa kita untuk berteman akrab dengan teknologi, termasuk dalam pembelajaran. Kita sebagai pendidik, harus tetap berupaya meningkatkan proses pembelajaran secara daring, dan tentunya membuat proses pembelajaran secara daring yang menyenangkan.

Featured post

SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Tidak hanya barang sembako, akan tetapi akhir-akhir terdengar bahwa sekolah juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal seperti yang kita ketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 bahwa jasa pendidikan atau sekolah tidak dikenai PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, jasa pendidikan atau sekolah yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan formal (misal jasa penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
  2. Jasa pendidikan nonformal (jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan.
  3. Jasa penyelenggaraan pendidikan informal (jasa penyelenggaraan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri).

REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TUMBUH POSITIF?

Di kutip dalam laman berita kontan.co.id, bahwa realisasi penerimaan pajak PPN dan PPN mengalami pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan mencapai 3,46 yoy dari penerimaan PPN dan PPnBM di periode sama tahun lalu sebesar 56,18 trilun menjadi 58,12 triliun. Mungkin, hal inikah yang menjadi alasan pemerintah berkeinginan menaikan tarif PPN. Namun, kenapa PPN bukan PPnBM?. Selain keinginan menaikan tarif PPN, pemerintah juga berupaya memperluas objek pajaknya, misalnya adalah sekolah.

SETUJUKAN KALAU SEKOLAH DIKENAKAN PPN?

Jawaban ini dari sudut pandang saya sendiri. Seperti yang saya ketahui, masih banyakanya anak untuk bersekolah yang disebabkan oleh faktor biaya. Jadi mereka tidak sekolah karena terkendala biaya. Kalau misal PPN benar-benar akan dikenakan untuk sekolah?, bagaimana nasib anak tersebut. Kalau sekolah dikenakan PPN, berarti memungkinkan biaya sekolah juga akan naik. Bagaimana dengan nasib-nasib anak-anak tersebut?, makin banyak anak yang putus sekolah?, padahal pendidikan menurut saya adalah salah satu yang dapat mengubah nasib mereka.

Featured post

DILEMA KENAIKAN TARIF PPN?,

Akhir-akhir ini, kita mendengar bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan. Menurut berita yang termuat dalam kompas.com bahwa akan diimplementasikan skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Beberapa pengamat yang menyatakan bahwa opsi kenaikan PPN adalah 12 persen karena kenaikan 2 persen dikatakan kenaikan yang relatif rendah sehingga tidak akan terlalu berdampak pada konsumen. yakin kah?

Bayangkan ketika konsumen berasal dari kalangan sederhana. Misal dulu yang dia belanja bulanan Rp300.000 dikenakan PPN 30.000 maka dia harus membayar Rp330.000 akan tetapi ketika PPN dinaikan menjadi 12 persen mereka harus membayarRp336.000 (karena PPN yang dikenakan Rp36.000). Wah selesih Rp6.000 bisa buat beli barang yang lain. he…he

Mencoba membawa kasus ini ke dalam kelas perpajakan, ternyata kenaikan tarif PPN juga pro kontra.

Beberapa mahasiswa yang kontra menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini mungkin akan membawa dampak pada daya beli masyarakat. Selain itu, sebagaian masyarakat juga akan mengalami dampak besar dari kenaikan tarif ini. Bayangkan saja, kalau misal mengalami kenaikan 2 persen, selisih kenaikan tersebut dapat di tabung oleh masyarakat.

Akan tetapi, grup pro setuju dengan kenaikan tarif PPN. Hal ini karena kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaaan negara, sehingga salah satunya dapat mendukung pembangunan infrastruktur.

Sebuah kebijakan menimbulkan pro kontra, menurut kalian bagaimana?. boleh lho komen.



Featured post

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MEMBANGUN SENDIRI?

APA ITU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)?

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak. Sedangkan, PPN membangun sendiri merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kegiatan membangun sendiri merupakan aktivitas membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri maupun pihak lainnya.

Ko bisa, kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN? karena pada dasarnya, setiap barang yang mengalami pertambahan nilai sudah pasti dikenakan PPN.

PPN membangun sendiri ditanggung oleh kontraktor?

Secara umumnya, kegiatan membangun dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor. Jika Anda memutuskan menggunakan kontraktor untuk membangun sebuah bangunan, maka ada perlakuan PPN nya tergantung dari status kontraktornya, apakah PKP atau bukan PKP.

Apabila gedung dibangun oleh kontraktor PKP, maka kontraktor wajib memungut PPN kepada konsumen atas nilai kontraknya. Nilai kontrak biasanya didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati antara pihak yang ingin membangun dengan kontraktor.

Kenapa konsumen yang dipungut PPN oleh kontraktor?. Karena konsumen adalah pihak yang akan menikmati tambah atas gedung yang dibangun tersebut. Seandainya, konsumen membangun akan tetapi menggunakan kontraktor bikan PKP, maka konsumenlah yang memiliki kewajiban menyetor dan melaporakn PPN.

Tarif PPN untuk membangun sendiri?

Tarif PPN membangun sendiri adalah 2%. Sementara, dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X total biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan setiap bulannya

Featured post

KENAPA SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?

Seperti yang kita ketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dieprgunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ada beberapa kerugian ketika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Kerugian tersebut meliputi:

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) lebih tinggi 20% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) dan PPh Pasal 23 lebih tinggi 100% dari tarif pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Featured post

Kapan Utang Pajak Timbul?, Kapan Utang Pajak di Hapus?

Ada dua ajaran yang menjelaskan timbulnya utang pajak, yaitu:

  1. Ajarin Formil. Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem official assessment (official assessment system adalah •Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak).
  2. Ajaran Materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Sehingga, ajaran ini diterapkan pada sistem self assessment (self assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)

Hapusnya Utang Pajak

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Kedaluwarsa
  4. Pembebasan dan Penghapusan

Featured post

RETRIBUSI VERSUS PAJAK

Sore hari perbincangan anak muda mengenai pajak dan retribusi. Mereka mendiskusikan apa itu pajak apa itu retribusi?, untuk tahu jawabnya mari simak penjelasan ini.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum

Dari definisi pajak diatas, maka pajak memiliki empat unsur yaitu:

Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)

Dari Uraian diatas, sekarang mari kita simak perbedaan pajak dan retribusi.

Featured post

BUKTI POTONG

Gambar. Contoh Bukti Potong

Bukti Potong atau umumnya dikenal dengan Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Definisi bukti potong juga dapat dipandang dari sisi subjek penerima bukti potong maupun subjek pembuat bukti potong.

Dari sudut pandang subjek pajak yang dipotong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak, yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong. Sedangkan, dari sudut pandang subjek pembuat bukti potong, bukti potong didefinisikan sebagai formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Fungsi Bukti Potong

  1. Bukti Pembayaran, merupakan formulir atau dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang.
  2. Bukti potong dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh
  3. Bukti potong dapat menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan saat melaporkan pajak tahunan. Sehingga, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengecek kebernaran atas jumlah yang telah dibayar dan dilaporkan
  4. Bukti potong dapat digunakan untuk mengawasi atau memeriksa kebenaran yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong atau pemungut lain.
Featured post

SURAT SETORAN PAJAK

Gambar. Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau peyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

SSP dibuat rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut

  1. Lembar ke 1 digunakan sebagai arsip wajib pajak
  2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  3. lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran

Akan tetapi, ketika dianggap perlu, SSP dapat dibuat rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut/pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Featured post

Masih kah “Pajak Penghasilan” Menjadi Primadona pada Tahun 2020?

Seperti yang kita ketahui, salah satu fungsi pajak yaitu fungsi anggaran. Hal ini berarti pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan, pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Pada tahun 2020, 83,544 persen berasal dari pajak. Oleh karena itu, tidak heran kalau pajak disebut sebagai ujung tombak penerimaan negara. Komposisi penerimaan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Penerimaan Negara Tahun 2020 (dalam Milyar)

Penerimaan Pajak1.865.702,80
Penerimaan bukan Pajak366.995,10
Hibah498,70
Total2.233.196,60
Sumber: Badan Pusat Statistik (2020)

Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan non pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pada tahun 2020, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh pajak penghasilan. Menurut data yang disajikan pada laman Badan Pusat Statistik (2020), penerimaan pajak penghasilan mencapai 51,007 persen dari total penerimaan pajak dalam negeri. Sedangkan, Penerimaan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar 37,621 persen.

Featured post

Melalui Pendidikan “Pajak” di kenal

Orang Bijak Taat Pajak. Slogan ini mungkin sering kita dengar. Pajak memang memiliki peran yang penting bagi negara Indonesia. Seperti yang kita tahu, pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Hal ini ditunjukan dengan penerimaan APBN yang lebih dari 70 persen berasal dari sektor pajak. Akan tetapi, masih banyak yang kurang sadar mengenai ini. Hal ini ditunjukan bahwa dari tahun 2010-2019 penerimaaan pajak belum pernah mencapai 100 persen.

sumber: cita.or.id (2020)

Faktor yang mendorong wajib pajak untuk tidak membayarkan pajak antara lain disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pajak. Oleh karena itu, lembaga pendidikan merupakan salah pihak yang berperan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dari 111 mahasiswa menyatakan bahwa mereka mengetahui pajak pertama kali di lembaga pendidikan, baik saat SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi.

Sumber: Data Primer, diolah (2020)

Diagram diatas menunjukan bahwa dari 111 mahasiswa, 82,88 persen mengetahui pajak dari sekolah, 9,91 persen dari orang tua, dan 7,21 dari media. Sehingga, dari data ini lembaga pendidikan memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesadaran pajak. Mahasiswa merupakan calon wajib pajak pada masa yang akan datang.

Featured post

LINGKUNGAN SOSIAL DAN PENGGELAPAN PAJAK

https://i.poweredtemplates.com/i/cl/00/570/ppt_animation_332.gif

Penerimaan negara terbesar berasal dari sektor pajak. Sehingga, tidak heran bahwa pajak dijuluki sebagai ujung tombak penerimaan negara. Akan tetapi, beberapa wajib pajak masih enggan untuk membayarkan pajaknya. Hal ini ditunjukan dengan tingkat penerimaan pajak yang selalu dibawah target yang ditetapkan. Wajib pajak mungkin melakukan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak.

BEDA PENGGELAPAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang tanpa melanggar undang-undang. Sedangkan, penggelapan pajak merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak untuk tidak membayar pajak dengan sengaja melanggar undang-undang.

Norma Sosial

Menurut Hidayatulloh (2016), norma sosial merupakan salah satu faktor yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Hal ini berarti keluarga, teman, rekan kerja, atasan merupakan bagian yang dapat memengaruhi niat untuk menggelapan pajak. Jadi, ketika ketika dalam Masyarakat dan ada masyarakat yang membisiki kita untuk melakukan penggelapan pajak, maka kita mungkin akan terpengaruhi untuk melakukannya. Sehingga, hal ini sesuai dengan kata pepatah “Bila Kita Bergaul dengan Penjual Wangi, maka Kita akan Wangi juga

CINTA UANG DAN PERSEPSI ETIS?

HASIL RISET

Kecintaan pada uang yang merupakan kecintaan seseorang pada uang. Kecintaan pada uang lebih mengarah pada sifat tamak pada uang. Sehingga, Tang dan Chiu (2003) menyatakan bahwa individu memiliki rasa cinta uang akan lebih memperhatikan kebutuhan manusia. Oleh karena, tolak ukur kebahagiaan individu tersebut adalah banyaknya uang dimilikinya. Bahkan, individu tersebut rela melakukan apa saja demi mendapatkan uang. Individu tersebut tidak memikirkan apa perbuatan yang dilakukannya etis atau tidak etis yang penting dia mendapatkan uang banyak.

Hasil penelitian Abdurahman dan Hidayatulloh (2020) juga memperoleh hasil bahwa kecintaan uang berpengaruh pada persepsi etis mahasiswa akuntansi. Sehingga, individu yang memiliki kecintaan pada yang besar akan cenderung untuk melakukan berbagai cara (bahkan tidak etis) guna mendapatkan uang.

Hasil penelitian Abdurahman dan Hidayatulloh dapat dibaca di SINI

Featured post

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Kriteria barang mewah meliputi:

  1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
  • Agar terjadi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah
  • Mengendalikan konsumsi atas barang kena pajak mewah
  • Memberikan pelindungan pada perusahaan lokal
  • Mengamankan penerimaan negara

PPnBM hanya dipungut sekali yaitu saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang kena pajak mewah ke konsumen serta saat impor barang kena pajak mewah tersebut

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ADALAH PENGGANTI PAJAK PENJUALAN.

Pajak Pertambahan Nilai tergolong pajak tidak langsung. Hal ini berarti bahwa pemungutan pajak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

Pajak Penjualan dirasa memiliki kelemahan, yaitu:

  1. Adanya pajak berganda
  2. Bermacam-macam tarif (9 tarif), sehingga menimbulkan kebingungan saat pelaksanaan
  3. Tidak tidak mendorong ekspor
  4. Belum dapat mengatasi penyeludupan

Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai

  1. Menghindari pajak berganda
  2. Menggunakan tarif tunggal, sehingga mempermudah dalam pelaksanaan
  3. Netral dalam persaingan dalam negeri
  4. Netral dalam persaingan internasional
  5. Netral dalam pola konsumsi
  6. Dapat mendorong eskpor

Hubungan Istimewa dalam Pajak Pertambahan Nilai

Apabila harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung berdasarkan harga pasar wajar saat penyerahan barang atau jasa kena pajak dilakukan.

  • Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dan penyertaan 25 persen atau lebih pada dua penguasaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  • Pengusaha mengusai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bahwa penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

Kasus Koreksi Fiskal-Wajib Pajak Orang Pribadi

Tuan Jaya bertempat tinggal di Padukuhan Mayangan, Sleman, Yogyakarta. Tuan jaya berusaha dalam bidang perdagangan bahan bangunan dengan merek usaha “Bangunan Jujur Sentosa”. Tuan Jaya sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Berikut laporan laba-rugi komersial (tahun buku 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023).

LAPORAN LABA RUGI

CV BANGUNAN JUJUR SENTOSA

Per 31 Desember 2023

Peredaran BrutoRp10.000.000.000,00
Harga Pokok PenjualanRp3.000.000.000,00
Laba KotorRp7.000.000.000,00
Biaya Operasional
Biaya Gaji KaryawanRp250.000.000,00
Tunjangan Hari Raya KaryawanRp100.000.000,00
Biaya Iuran Pensiun untuk KaryawanRp25.000.000,00
Biaya transportasi angkut barangRp15.000.000,00
Total Biaya OperasionalRp390.000.000,00
Laba OperasionalRp6.610.000.000,00
Pendapatan Lain-Lain
Pendapatan Bunga DepositoRp12.000.000,00
Pendapatan DividenRp20.000.000,00
Total Pendapatan Lain-LainRp32.000.000,00
Laba Sebelum PajakRp6.642.000.000,00

Informasi tambahan:

  1. Dalam biaya gaji karyawan termasuk Rp10.000.000 untuk biaya rekreasi karyawan, Rp2.000.000 untuk penggantian pengobatan karyawan.
  2. Dalam tunjangan hari raya untuk karyawan termasuk pembelian sembako untuk karyawan Rp10.000.000

Pertanyaan:

  1. Hitunglah PPh terutang!
  2. Buatlah koreski fiskal!

Ilustrasi PPh Pasal 21 (Bonus)

Kasus

Mawar (K), suami bekerja dan memiliki 2 orang anak
Gaji per bulanRp10.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja2%
Premi Jaminan Kematian1%
Iuran THT dibayarkan perusahaan3%
Iuran THT dibayarkan karyawan2%
Iuran Pensiun dibayarkan karyawanRp100.000,00
Bonus (Bulan Mei 2024)Rp20.000.000,00

Tentukan

  1. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
  2. PPh Pasal 21 atas gaji
  3. PPh Pasal 21 atas bonus
  4. PPh Pasal 21 Bulan Mei 2024

Jawab: Silahkan Unduh Jawaban di SINI