Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berikut daftar nama Badan/Lembaga tersebut–>Klik DISINI
Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berikut daftar nama Badan/Lembaga tersebut–>Klik DISINI
Saat ini 100 negara/yuridiksi sudah memiliki komitmen untuk melakukan Automatic Exchange of Information (AeOI) termasuk didalamnya adalah negara G20. Dari 100 negara/yuridiksi yang memiliki komitmen untuk melakukan AeOI sebanyak 50 negara/yuridiksi melakukan AeOI pertama kali pada bulan September 2017, dan 50 negara/yuridiksi lainnya melakukan AeOI pertama kali pada September 2018 termasuk Indonesia.
APA MANFAATNYA INDONESIA MENGIKUTI AEOI?
Beberapa manfaat yang diperoleh Indonesia ketika mengikti AeOI adalah sebagai berikut:
Wajib pajak yang menyelenggarkan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: